
Surat muatan udara atau airway bill atau consignment note adalah
tanda terima yang dikeluarkan oleh sebuah maskapai penerbangan internasional
untuk barang dan bukti kontrak pengangkutan. Air waybills memiliki sebelas
digit angka yang dapat digunakan untuk melakukan pemesanan, memeriksa status
pengiriman, dan posisi pengiriman saat ini.
Sifat dari Airway Bill berbeda dengan Bill of Lading. Pada
pengangkutan kapal, sifat dari kontraknya dapat berubah-ubah antara negotiable
atau non-negotiable sesuai dengan kesepakatan. Namun, pada Airway Bill hanya
ada kontrak yang tidak dapat dinegosiasikan. Perkataan non-negotiable yang
tercantum di Airway Bill berarti Airway Bill tersebut bersifat langsung dan
berbeda dengan Bill of Lading dari pengangkutan laut. Siapa pun tidak boleh
menerbitkan Airway Bill negotiable, sehingga siapa pun tidak boleh
menghilangkan kata “Non-Negotiable” dari Airway Bill tersebut.
Airway Bill adalah dokumen non-negotiable yang minimal terdiri
dari 8 (delapan) salinan yang terdiri atas:
A. Asli 1
Lembar berwarna hijau. Diperuntukan bagi pengangkut dan berguna
untuk penyelesaian akuntansi (administrasi). Juga sebagai bukti dari kontrak
kontraktor. B. Asli 2 Lembar berwarna pink. Diberikan kepada penerima
barang (penerima barang). Original 2 ini akan menyertai barang kiriman sampai
di tempat tujuan, lalu akan diserahkan kepada penerima barang. C. Asli
3 Lembar berwarna biru. Diberikan kepada shipper dan berguna sebagai bukti
penerimaan barang; bukti tertulis dari perjanjian antara pengangkut
(pengangkut) dan pengirim (pengirim) dalam sebuah kontrak pengangkutan.