China adalah negara dengan perdagangan terbesar yang ada saat ini. Hampir semua negara banyak melakukan pembelian barang seperti (Mesin, Sparepart, Textile, Alkes dan barang lainnya) di negara ini. Seperti diketahui, China mampu memproduksi barang dengan biaya yang rendah namun dengan kualitas yang layak digunakan. Selain itu, barang yang dihasilkan dijual dengan harga yang terjangkau sehingga saat ingin dijual lagi, pebisnis masih bisa mendapatkan keuntungan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan
Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, untuk pembelian barang
di atas 3 dolar AS akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Besaran tarifnya
adalah 17,5% yang merupakan total dari bea masuk sebesar 7,5%, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0%.
Namun,
tarif impor untuk produk-produk seperti sepatu, tas, dan tekstil memiliki tarif
yang berbeda-beda. Untuk tas, tarif masuknya sebesar 15-20%, untuk sepatu
sebesar 25-30%, dan untuk produk tekstil sebesar 15-20%. Sementara itu, tarif
PPN-nya sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5-10%.