Pengertian Customs
Clearance adalah penyelesaian dan pengurusan berbagai dokumen administrasi,
biaya pajak dan hal-hal terkait lainnya atas suatu barang ekspor ataupun barang
impor sampai dengan tahap dikeluarkannya surat persutujuan untuk mengeluarkan barang
tersebut. Staf bea cukai defenisi adalah pegawai yang memeriksa dokumen,
melakukan perhitungan biaya pajak dan mengurus pengeluaran barang. Custom
clearance di indonesia dikenal dengan prosedur penerimaan barang impor. Istilah
ini umum digunakan dalam bidang ekspor dan impor. Custom clearance adalah
prosedur administrasi barang yang akan diterima dari luar negeri melewati
proses di bea cukai. Prosedur ini akan dikenakan pajak oleh bea cukai dan pajak
lain kecuali jika secara hukum barang yang akan diterima tersebut dibebaskan
dari pajak Bea Cukai untuk dapat mengimpor sebuah barang, ada beberapa prosedur
yang wajib ditaati oleh para importir.
Semua barang yang
masuk ke Indonesia wajib melalui bea cukai dan prosedur untuk dapat menerima
barang impor adalah sebagai berikut :
1. Prosedur masuk
sebelum izin
Kapal dari luar
negeri wajib segera dilaporkan ke bea cukai setelah kapal tiba di pelabuhan
indonesia. Seluruh barang yang diangkut oleh kapal akan diperiksa oleh bea
cukai dan setelah proses selesai barang dapat dibongkar di dermaga resmi.
2. Pemberitahuan
Agar barang yang
telah diangkut di dalam kapal tersebut bisa langsung di ajukan ke custom
clearance, importir memberitahukan perihal izin barang ke bea cukai.
3. Deklarasi Impor
Setelah melakukan
prosedur pemberitahuan, barang kemudian dapat disimpan sementara di gudang
pelabuhan sementara untuk kemudian importir dapat mengajukan deklarasi impor ke
bea cukai agar barang bisa dijual ke konsumen indonesia.
4. Dokumen
Dokumen dilakukan untuk
mencatat profil dari importir, termasuk lisensi impor serta asuransi.
5. Pemeriksaan Barang
Impor
Dalam tahap ini
pemeriksaan menyeluruh tentang barang impor yang dilakukan. Pemeriksaan
biasanya dilakukan saat jam kerja.
6. Pembayaran Bea
Masuk
Importir wajib
membayar bea dan pajak untuk barang impor melalui bank devisa.