
Jasa Import borongan adalah sebuah jasa perantara (menangani)
pengiriman barang dari luar negeri yang bisa disebut “terlarang” jika tidak
mematuhi aturan yang berlaku yang di tetapkan oleh pemerintah. Jadi walaupun
terlarang bukan berarti dilarang kegiatannya, para importir untuk dapat
melakukan impor borongan harus mematuhi segala aturan dan juga regulasi pada
saat pendaftaran hingga selesai barang di dapatkan/diterima.
Ketatnya Aturan Pemerintah Terkait Import Borongan
Aturan import borongan. Pada tahun - tahun terakhir ini
pemerintah terus memperketat kegiatan Impor. Pada tahun 2016 salah satunya,
pemerintah melalui menteri keuangan menggalakan pemberantasan impor ilegal. Dan
tahun kemarin 2017 memperketat kegiatan impor borongan.
Penetapan status Redline (jalur kuning) salah satunya, biasanya
status redline hanya memerlukan 2-3 minggu untuk bisa barang dikeluarkan, namun
hingga kini belum ada kepastian. Bahkan pihak Bea dan Cukai tidak segan-segan
mengembalikan barang impor kenegara asal dan biaya pengembaliannya malah
dibebankan pada importir. Hal ini membuat para penyedia Jasa Impor Borongan
menjadi kesulitan untuk mendapatkan permintaan Impor borongan. Padahal Impor
borongan ini menjadi salah satu jalan bagi para pengusaha berkomoditas menengah
kebawah untuk bisa mendapatkan keuntungan.
Pelajari jalur pengiriman barang disini
Import Borongan Solusi Mudah Untuk Importir yang Tidak Berizin
Lengkap
Import borongan adalah solusi cara mudah dan gampang yang
ditawarkan untuk Anda yang membeli barang dari luar negri tetapi tidak memilik
ijin lengkap untuk pengeluaran barang anda di Bea Cukai atau mencegah barang
kargo Anda tertahan di Airport juga Pelabuhan Jakarta/Indonesia. Tarif import
borongan door to door lebih murah dibanding anda jalankan sendiri import resmi,
karna ditagihkan hanya perkilo atau perkubik sesuai dengan fisik Barang Anda.
Selain itu Anda tidak pusing bagaimana proses pengiriman dari
seller/shipper karena anda cukup instruksikan seller drop barang kargo Anda ke
agent kami yang masih satu negara dengan seller/shipper Anda. Dan mulai dari
barang diterima agent sampai pengurusan freight, pengeluaran barang custom
clereance, pajak, dan free door trucking on the truck tempat Anda
4 Pola Dalam Proses Jasa Import Borongan
4 pola dalam jasa import borongan
Setidaknya terdapat empat pola/bentuk agar jasa import borongan
berjalan dengan sebagaimana mestinya. Setiap perusahaan jasa freight forwarder
pastinya mempunyai cara sendiri untuk melakukannya.
1. Freight Forwarder atau perusahaan ekspedisi hanya sebagai
pengangkut door to door
Door to door berarti dari tempat supplier menuju ke tempat
penerima barang (importir atau final delivery). Untuk proses diluar
pengangkutan seperti administrasi Bea Cukai, pemenuhan izin–izin import,
pembayaran bea masuk dan pajak–pajak import semuanya dilakukan oleh importir
dan dalam hal ini importir membayar semua pungutan negara tersebut secara benar
jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk bentuk impor borongan
seperti ini adalah legal
2. Freight Forwarder atau perusahaan ekspedisi juga bertindak
sebagai “importir” dan Memiliki Izin
Dalam hal ini pihak importir yang sebenarnya menggunakan legalitas
(perizinan import) yang dimiliki oleh freight forwarder atau ekspedisi dalam
proses impornya. Sehingga yang terdaftar secara resmi di negara sebagai
importir adalah perusahaan ekspedisi tersebut, dan semua pungutan negara
terkait impor (bea masuk dan pajak impor) juga dibayarkan secara benar
jumlahnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pola impor borongan seperti ini adalah belum ada kejelasan
status legal atau tidaknya karena belum ada peraturan yang tegas mengaturnya
dan pada prakteknya sering terjadi kerancuan, terutama saat proses audit yang
dilakukan oleh beberapa instansi yang berbeda, misal audit yang dilakukan oleh
instansi bea cukai dan pajak.
3. Freight forwarder atau perusahaan ekspedisi juga bertindak
sebagai “importir” Manipulasi Data
Tidak berbeda dengan cara/pola ke 2, namun disini ada proses
manipulasi data yang dilakukan oleh oknum ekspedisi dan oknum bea cukai yaitu
dengan mengecilkan nilai bea masuk. Pajak yang dibayarkan ke negara dan juga
manipulasi data deskripsi jenis barang yang diimpor (Manipulasi No.HS atau
Harmonized System). Untuk bentuk impor seperti ini adalah ilegal menurut
negara.
4. Perusahaan ekspedisi bertindak sebagai importir dan pada saat proses impor tidak menggunakan dokumen legalitas yang seharusnya. Hal tersebut bisa terjadi jika ada kerjasama antara oknum perusahaan ekspedisi dan oknum petugas dari instansi terkait (bea cukai, dll) dalam meloloskan barang impor tersebut. Untuk bentuk impor seperti ini adalah (sangat) ilegal.